Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh tim jaksa dalam kasus penodaan agama. Tuntutan itu dibacakan pada Kamis (22/02) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan, Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
“Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata jaksa Rama Eka Darma di ruang sidang.
Untuk itulah, tim jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada Panji Gumilang.
Kuasa hukum terdakwa, Dodi Rusmana, mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu “memberatkan”.
Sidang kasus penodaan agama terhadap Panji Gumilang mulai digelar pada November 2023 lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Panji Gumilang dengan pasal penodaan agama, seperti tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Panji Gumilang menjadi tersangka sejak Agustus 2023
Pada awal Agustus 2023, polisi telah resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (02/08).
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Rabu.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang dan “memberikan surat perintah penangkapan” pada pukul 21.15 WIB.
“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.
Pada 4 Juli lalu, polisi mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah kepada dugaan penistaan agama.
Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya – mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.
Pada akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ken bukan satu-satunya orang yang melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06).
Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini.
Sebagian di antara mereka kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis.
Asal mula kasus
Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan sejak April 2023 lalu, ketika video yang beredar di dunia maya meperlihatkan jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idulfitri.
Pemimpin ponpes, Panji Gumilang, berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno – presiden pertama Republik Indonesia.
Sejak saat itu, beberapa kontroversi Al Zaytun terus dibahas warganet, beberapa di antaranya meliputi azan yang berbeda hingga salam Yahudi.
Ketertarikan netizen terhadap isu ini kian meningkat setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan membentuk tim investigasi untuk mengecek Pesantren Al Zaytun.
Dari hasil laporan tim investigasi itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan “terjadi tindak pidana” yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
“Itu akan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” kata Menko https://horeoraduwe.com/Polhukam, Mahfud MD dalam akun Instagramnya.
Dia juga mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah administrasi untuk mengkaji izin Pesantren Al Zaytun, dan melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban yang diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemprov Jawa Barat.
Jauh sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah melakukan penelitian terhadap Pesantren Al Zaytun pada 2002, serta mengeklaim menemukan indikasi penyimpangan dan hubungan dengan NII-KW9.
Hal ini diutarakan Ketua MUI, M. Cholil Nafis dalam cuitannya. “Tugas MUI menjaga ajaran Islam agar tidak diselewengkan,” tulisnya.