KPU tetapkan nomor urut capres-cawapres, pencalonan Prabowo-Gibran sudah sah dan final?

capres-cawapres
Keterangan gambar,Tiga pasangan capres-cawapres berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023)

14 November 2023

KPU menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Selasa (14/11). Nomor urut ini akan terpampang pada surat suara saat proses pemungutan suara 14 Februari mendatang dan juga pada pencoblosan putaran kedua jika tak ada pemenang dalam putaran pertama.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nomor urut dua sementara nomor urut tiga menjadi milik Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Seremoni pengundian nomor urut ini dihadiri sejumlah petinggi partai. Terdapat beberapa momen yang menjadi sorotan, terutama saat sejumlah sosok yang selama ini dianggap berseteru akibat Pilpres 2024 berjumpa dan bertegur sapa.

Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep menghampiri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Gibran dan Kaesang belakangan disebut berseteru dengan PDIP karena isu pilpres.

Gibran yang merupakan kader banteng, misalnya, menjadi cawapres Prabowo. Adapun Kaesang kini merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, partai yang mengusung Prabowo-Gibran.

Gibran terlihat mendatangi dan mencium tangan Megawati yang duduk di sebelah Ganjar. Setelah itu, Gibran bersama Kaesang menghampiri pimpinan partai yang lain, seperti Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum PPP Mardiono, dan Ketua Perindo Hary Tanoesoedibjo.

prabowo gibran
Keterangan gambar,Pendukung menyaksikan deklarasi pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Satu hari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden-wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024. Namun satu gugatan soal syarat batas usia minimal capres-cawapres yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut masih berpeluang mengubah nasib Gibran Rakabuming Raka, peserta pilpres yang pencalonannya disertai berbagai kontroversi.

KPU menyatakan tiga pasangan capres-cawapres yang Oktober lalu mendaftar ke KPU, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah lolos seluruh proses verifikasi Pilpres 2024.

Ketiganya dinyatakan melampaui syarat pengajuan pasangan capres-cawapres, salah satunya diusulkan oleh gabungan partai politik dengan perolehan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2019.

Berdasarkan catatan KPU, Anies-Muhaimin yang diusulkan Partai Nasdem, PKB, PKS memiliki 29,04% kursi DPR. Sementara itu, Ganjar-Mahfud yang dicalonkan oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura memiliki 28,06% kursi DPR. Adapun Prabowo-Gibran yang diusulkan Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda memiliki 42,67% kursi DPR.

Selain itu, KPU menyatakan tiga pasangan itu juga telah melewati tes kesehatan yang dilakukan oleh tim Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Seluruh dokumen yang mereka serahkan ke KPU pun sudah dinyatakan lolos verifikasi.

Penetapan ketiganya menjadi peserta Pilpres 2024 didahului rapat pleno oleh KPU pada Senin (13/11) siang. Pada Selasa (14/11) ketiganya dijadwalkan untuk mengikuti undian nomor urut.

Merujuk tahapan Pemilu yang sudah disusun oleh KPU, tiga pasangan ini akan mulai diperbolehkan berkampanye ke masyarakat dalam rentang 29 November hingga 10 Februari mendatang.

Pencalonan Gibran

Gibran Rakabuming Raka
Keterangan gambar,Tim pemenangan cawapres Gibran Rakabuming membuat klaim bahwa banyak pihak berupaya menjegal keikutsertaan putra Jokowi itu di Pilpres 2024.

Penetapan pasangan capres-cawapres oleh KPU tidak lepas dari kontroversi pencalonan Gibran, wali kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo.

Dia memiliki hak untuk menjadi cawapres setelah MK mengubah syarat batas usia capres-cawapres, Oktober lalu. Atas dasar putusan itu, meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa dicalonkan karena “sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah”.

Beberapa jam sebelum pengumuman penetapan peserta Pilpres 2024https://horeoraduwe.com/, sekelompok massa menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU di Jakarta. Mereka menyatakan “menolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral”.

Isu etika dan moral dalam pencalonan Gibran muncul karena Ketua MK, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Mahkamah Kehormatan MK menyatakan putusan itu merujuk tindakan Anwar selama proses pengambilan keputusan dalam gugatan syarat batas usia capres-cawapres—putusan yang memungkinkan pencalonan Gibran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*