Putusan MK ‘pintu masuk’ Gibran jadi cawapres Prabowo, siapa yang diuntungkan dan dirugikan dalam Pilpres 2024?

Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho bergambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Jalan Pemuda, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (15/10).

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIOKeterangan gambar,

Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho bergambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Jalan Pemuda, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (15/10).

Potensi penyalahgunaan wewenang, terbajaknya sistem demokrasi, hingga ancaman suburnya politik dinasti dinilai oleh pengamat politik akan mewarnai jalannya Pilpres 2024, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia.

Penilaian itu muncul karena putusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) saat bapaknya, Joko Widodo, masih menjabat dan berkuasa sebagai presiden pada waktu pemilihan, yaitu 14 Februari 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Gibran telah mengungkapkan bahwa Prabowo memintanya berkali-kali agar menjadi pendamping Menteri Pertahanan itu pada Pilpres 2024 mendatang.

Gibran yang kini berusia 36 tahun adalah putra pertama Presiden Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Lalu, siapakah yang diuntungkan maupun yang dirugikan dari putusan MK itu? Mengapa Gibran begitu menarik dan bagaimana peta politik Pemilu 2024 mendatang, serta akan kemana arah dukungan Jokowi?

Siapa yang diuntungkan dari putusan MK ini?

Keterangan video,Putusan MK: Siapa yang diuntungkan dan dirugikan dalam Pilpres 2024?

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mengatakan, pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming Raka.

Firman menilai, putusan MK itu membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi cawapres, terutama mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024.

Pihak kedua yang diuntungkan adalah Prabowo Subianto karena akan mendapatkan dukungan penuh dari Jokowi yang masih menjabat sebagai presiden saat pemilihan pada 14 Februari mendatang.

“Gibran anak presiden yang sedang berkuasa, yang punya sumber-sumber kekuasaan yang berlimpah yang dapat digunakan,” ujar Firman.

Pihak terakhir adalah Jokowi, kata analis politik dari Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago. “Jika Gibran menjadi cawapres bahkan terpilih menjadi wapres, maka estafet kekuasaan Jokowi terus berlanjut setelah dia tidak lagi menjadi presiden,” ujarnya.

Dan, siapa yang dirugikan?

Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10).
Keterangan gambar,Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10).

Firman dari BRIN menegaskan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat akibat terbajaknya sistem demokrasi Indonesia oleh dinasti politik.

Firman melihat ada upaya atau proses untuk menggolkan seseorang untuk dapat menjadi capres maupun cawapres dengan cara mengakali mekanisme demokrasi.

Menjadi naif kalau ini [putusan MK] tidak dikaitkan dengan proses untuk mengegolkan seseorang. Karena ini satu tarikan nafas sebagai upaya dalam rangka pencapresan. Akhirnya ada nuansa kehidupan demokrasi kita semakin terbajak. Sudah terbajak sama oligarki, sekarang terbajak dengan dinasti politik,” ujar Firman.

Politik dinasti menurut Firman adalah proses konsensi kekuasaan yang tidak didasarkan pada kapabilitas (merit system), melainkan pada hubungan darah atau kekeluargaan. Dampaknya, kontestasi demokrasi menjadi tidak objektif dan adil.

“Jokowi, nanti lanjut anaknya jadi wapres, nanti berikutnya jadi presiden, berkutat di situ saja, dan saya yakin Indonesia tidak maju-maju kalau begitu,” kata Firman.

Senada, Pangi dari Voxpol Center melihat putusan MK yang memuluskan peluang Gibran menjadi cawapres itu akan semakin menyuburkan dinasti politik.

“Kalau presiden mengizinkan anaknya besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang [abuse of power] karena Jokowi masih presiden saat pemilihan,” ujarnya.

Siapa yang menggugat ke MK dan apa alasannya?

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru adalah pihak yang mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf q Pemilu.

MK mengabulkan gugatan Almas sehingga kemudian berbunyi “berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada”.

Saat dihubungi, Almas mengatakan alasan mengajukan gugatan ke MK karena ingin menguji materi kuliah yang selama ini diperolehnya di bangku kuliah di Fakultas Hukum UNSA. Ia merupakan mahasiswa hukum angkatan 2019.

“Lebih ke saya kan sudah semester terakhir sudah mau wisuda. Saya ingin menguji ilmu yang telah saya dapat,” kata Almas kepada wartawan di Solo Fajar Sodiq yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin malam (16/10).

Selain itu, Almas mengaku prihatin dengan pemilu saat ini karena potensi-potensi anak muda yang berusia di bawah 40 tahun terhalang regulasi untuk maju sebagai capres dan cawapres.

“Banyak yang berpotensi cuma enggak bisa, enggak ada pintu masuk untuk ke sana [maju capres dan cawapres]. Itu jadi salah satu alasan saya juga,” ujar Almas yang kini berusia 23 tahun.

Almas menegaskan bahwa gugatan ke MK bukan merupakan titipan dari pihak manapun. Bahkan, dia mengaku tidak kenal Gibran.

“Saya sama sekali nggak kenal dengan Mas Gibran. Saya ketemu juga tidak pernah . Kalau ditanya Mas Gibran tahu saya, enggak mungkin tahu lah. Meskipun sama orang-orang Solo kan kecil,” ujarnya.

Dalam berkas permohonan gugatan uji materi kepada MK, Almas menyebut dirinya sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka.

Mengapa Gibran begitu menarik?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) berbincang dengan pengunjuk rasa yang melakukan aksi tapa bisu (tanpa berbicara) Komunitas Pegiat Budaya dan Masyarakat di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10).

Dalam survei Populi Center pada Mei 2023, elektabilitas Gibran berada di angka 3,8%, jauh di bawah Ridwan Kamil 19,3% dan Sandiaga Uno 16,5%.

Kemudian di awal Oktober, hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan elektabiltas Gibran hanya 3,1% di Jawa Barat, jauh di bawah Ridwan Kamil (30,4%) dan Erick Thohir (14,5%).

Begitu juga di Jawa Timur, survei yang sama menyebut bahwa elektabiltas Gibran berada di angka 6,1%, di bawah Erick Thohir (19,8%) dan Mahfud MD (15,2%).

Analis politik dari lembaga survei KedaiKOPI Hendri Budi Satrio mengatakan sosok Gibran tidak akan berpengaruh signifikan dalam meningkatkan elektabilitas Prabowo, jika dibandingkan nama-nama lain, seperti Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, dan Mahfud MD.

Lalu mengapa Prabowo terlihat ingin menggaet Gibran? Hendri menganalisis bahwa Prabowo ingin mendapatkan relasi kuasa yang dimiliki Jokowi.

“Tahun 2024 ini menarik. Biasanya capres melobi rakyat untuk mendapatkan suara. Di 2023 ini, capres melobi penguasa supaya kekuasaan yang dimiliki penguasa saat ini diberikan untuk mendukung dirinya supaya dirinya menjadi penguasa nanti.”

“Ini aneh, jadi dia melobi penguasa dibandingkan melobi rakyat. Seolah-olah, kalau melobi penguasa, penguasa oke, dia bisa menjadi penguasa lagi nanti. Ini fenomena baru,” kata Hendri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*